Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Ketidakjelasan Masih Menyelimuti Putusan MK, DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat: UU Advokat Wajib Dirombak Total Lewat Konsep ‘Federasi Bar’
Breaking News

Ketidakjelasan Masih Menyelimuti Putusan MK, DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat: UU Advokat Wajib Dirombak Total Lewat Konsep ‘Federasi Bar’

By admin
Juni 19, 2026 3 Min Read
0

 

Alam P. Simamora: Penafsiran Ulang Pasal Tidak Cukup, Diperlukan Regulasi Baru Tanpa Ruang Tafsir Ganda

 

JAKARTA, 20 JUNI 2026 – Mahkamah Konstitusi telah merilis Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 sebagai upaya mengakhiri sengketa organisasi advokat yang berlangsung bertahun‑tahun. Namun, kenyataannya keputusan yang diambil masih menyisakan ketidakpastian hukum yang cukup luas. Sejumlah pasal dinyatakan bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar dan kehilangan kekuatan hukumnya, kecuali dimaknai secara khusus sebagai satu wadah organisasi dan satu sistem pengawasan tunggal. Sayangnya, ketentuan teknis, pembagian wewenang, dan mekanisme pelaksanaannya belum dijabarkan secara utuh dan tegas, sehingga ruang bagi penafsiran berbeda masih terbuka lebar.

Menanggapi kondisi tersebut, Alam P. Simamora, S.H., M.H. menilai putusan tersebut justru menjadi bukti nyata bahwa kerangka hukum yang berlaku saat ini sudah usang, tidak memadai, dan sarat kelemahan mendasar. Menurutnya, memberikan makna baru pada pasal‑pasal lama sama sekali tidak mampu memotong akar masalah yang ada di lapangan. Pendekatan ini bahkan berisiko memicu konflik baru, karena rumusan yang ada masih terbuka bagi berbagai penafsiran sesuai kepentingan masing‑masing pihak yang bersengketa.

Potensi Perselisihan Baru Akibat Norma yang Kabur

Ketidakjelasan ini muncul karena landasan hukum yang dipakai sudah tidak selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nyata dunia profesi advokat. Selama bertahun‑tahun, ketidakpastian definisi organisasi dan sistem pengawasan yang tidak seragam telah menciptakan ketimpangan besar di tengah masyarakat. Masyarakat pencari keadilan mendapatkan kualitas layanan dan perlindungan hukum yang berbeda‑beda, semata‑mata bergantung pada organisasi mana kuasa hukum mereka bernaung. Putusan terbaru ini belum membenahi struktur yang sudah terbentuk selama lebih dari dua dekade, karena hanya mengubah makna tanpa menyentuh sistem dasarnya. Situasi ini sangat rawan dimanfaatkan kelompok tertentu dan justru memperpanjang polemik yang sudah melekat cukup lama.

UU Advokat Harus Disusun Ulang, Bukan Sekadar Diperbaiki Sebagian

Kenyataan ini semakin menguatkan keyakinan bahwa Undang‑Undang Advokat tidak bisa lagi disempurnakan dengan cara tambal sulam atau perubahan sepotong‑sepotong. Perubahan parsial dinilai tidak akan pernah mampu menutup celah multitafsir yang melekat sejak awal pembentukan aturan tersebut. Satu‑satunya jalan keluar yang tepat dan berkeadilan adalah merombak total seluruh ketentuan yang ada dan menyusun regulasi baru dari nol. Aturan baru wajib dirumuskan secara tegas, lengkap, dan tertutup, agar tidak ada lagi ruang bagi penafsiran ganda, sekaligus menjamin kepastian hukum mutlak bagi seluruh elemen profesi dan masyarakat luas.

DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Tawarkan Solusi Konkret Lewat ‘Federasi Bar’

Menyadari kebutuhan mendesak akan pembaruan menyeluruh tersebut, DPN PERADI di bawah pimpinan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. telah menyiapkan langkah strategis dengan menyatakan kesiapan penuh berdialog langsung bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pertemuan khusus ini bertujuan menyampaikan masukan mendalam dan rumusan hukum yang matang sebagai bahan utama penyusunan undang‑undang baru. Seluruh gagasan, konsep, dan pemikiran strategis untuk pembaruan radikal tersebut telah disusun secara lengkap dan sistematis dalam sebuah buku berjudul Federasi Bar, yang ditawarkan sebagai konsep utama dan paling relevan untuk menata ulang dunia advokasi Indonesia.

Alam menilai konsep ini merupakan solusi paling tepat karena menyamakan kedudukan advokat dengan penegak hukum lain seperti hakim dan jaksa yang sistem pengawasannya jelas, terpadu, dan berjenjang. Lewat kerangka baru ini, diharapkan lahir aturan yang mampu menyatukan seluruh elemen profesi, menetapkan standar kompetensi dan kode etik yang seragam, serta memulihkan kepercayaan publik secara utuh. Perombakan total ini adalah langkah berani namun mutlak diperlukan, agar ke depan profesi advokat menjadi lebih bermutu, berintegritas, dan mandiri sebagaimana amanat konstitusi negara.

 

(Tim Redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Putusan Dewan Kehormatan 2018 Sudah Mengikat, Dr. Teguh Suharto Utomo: Tak Ada Lagi Beban Hukum

Next

Hadirkan Tokoh & Akademisi, PKPA Batch 1 PERADI Dr. Imam Hidayat Patok Standar Kualitas Tertinggi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme