BGN Ubah Skema Insentif Dapur SPPG: Tak Lagi Flat Rp6 Juta Per Hari
OKINEWS JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana merombak aturan pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini dilakukan lantaran sistem yang berlaku saat ini dinilai belum mencerminkan keadilan sesuai beban kerja masing‑masing dapur.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengonfirmasi hal tersebut usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Menurutnya, aturan lama yang memberikan insentif seragam sebesar Rp6 juta per hari bagi seluruh dapur akan disesuaikan.
“Nanti itu kami evaluasi. Setelah data penerima manfaat benar‑benar pasti, insentifnya nanti tidak lagi flat Rp6 juta semua,” tegas Agustina.
Selama ini, baik dapur yang melayani 500 penerima manfaat maupun yang melayani hingga 1.500 orang, sama‑sama menerima nominal insentif yang sama. Kondisi ini dianggap belum tepat karena tidak mempertimbangkan besaran layanan yang diselenggarakan.
Ke depannya, BGN akan menggunakan data riil jumlah penerima manfaat hasil pendataan ulang sebagai dasar utama penetapan besaran insentif. Artinya, semakin banyak warga yang dilayani, maka insentif yang diterima pun akan disesuaikan.
Selain mengubah skema pembayaran, BGN juga berpotensi menggabungkan operasional sejumlah dapur yang jumlah penerima manfaatnya relatif sedikit. Langkah ini diambil demi meningkatkan efisiensi serta menjaga mutu pelayanan.
Agustina menegaskan, seluruh perubahan kebijakan ini ditujukan untuk memastikan makanan yang disalurkan tetap berkualitas, aman dikonsumsi, dan memenuhi standar ketahanan pangan yang telah ditetapkan.
(Tim Redaksi)