Muslihat Politik: Mengadili Gibran Dua Kali Dengan Isu Hukum Yang Berbeda
Emanuel M Kota
Ketua Umum Timur For Gibran
Sidang Mahkamah Konstitusi hari ini, 23 September 2026, terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus ditempatkan secara jernih dalam kerangka konstitusi dan hukum pemilu. Perkara sekarang bukan lagi mengenai batas usia Gibran Rakabuming Raka sebagaimana polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, melainkan mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan serta ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sebagai Ketua Umum Timur For Gibran, kami berpandangan bahwa pengujian hukum adalah hak setiap warga negara sepanjang memenuhi prosedur dan kewenangan lembaga peradilan. Karena itu, biarkan Mahkamah memeriksa dalil, bukti, kedudukan hukum para pemohon, tenggang waktu pengajuan perkara, serta kewenangan Mahkamah secara objektif.
Namun pertanyaan konstitusional yang tidak kalah penting: apakah sengketa hasil Pilpres 2024 yang telah selesai dan menghasilkan Presiden serta Wakil Presiden yang telah dilantik dapat dibuka kembali melalui PHPU yang diajukan pada 2026? Para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan setelah tenggang waktu PHPU, tetapi meminta MK tetap membuka pemeriksaan. Persoalan ini harus dijawab terlebih dahulu oleh Mahkamah karena menyangkut kepastian hukum dan finalitas proses pemilu. (Antara Sumbar)
Hal yang juga harus dibedakan adalah persoalan usia dengan persoalan pendidikan. Dalam sengketa Pilpres 2024 sebelumnya, MK telah menyatakan tindakan KPU menerapkan langsung Putusan MK Nomor 90 tanpa terlebih dahulu mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum. MK juga menyatakan pelanggaran etik KPU yang diputus DKPP tidak serta-merta menjadi dasar membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan Prabowo–Gibran. (Mahkamah Konstitusi RI)
Sekarang pemohon mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Mereka mendalilkan ketentuan tersebut bermasalah terhadap Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Itu adalah dalil pemohon yang masih harus dibuktikan, bukan fakta hukum yang sudah diputus. Bahkan Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan risalah dan dokumen lengkap mengenai proses pembahasan ketentuan tersebut. (https://news.okezone.com/)
Karena itu jangan mendahului Mahkamah dengan membangun kesimpulan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat. Buka dokumennya, buka risalah pembentukan PKPU, periksa proses penyetaraannya, dengarkan KPU dan Bawaslu, kemudian biarkan bukti berbicara. Pada saat yang sama, hukum membutuhkan kepastian. Negara hukum tidak hanya menjamin hak seseorang untuk menggugat, tetapi juga membutuhkan titik akhir suatu sengketa. Apabila setiap tahapan pemilu yang telah selesai, telah diperiksa, telah ditetapkan hasilnya dan telah menghasilkan pemerintahan yang dilantik dapat terus dibuka tanpa batas waktu, maka Mahkamah perlu menjelaskan dengan sangat terang dasar konstitusional dan batas-batasnya.
Timur For Gibran menghormati proses di Mahkamah Konstitusi. Kami tidak meminta Gibran ditempatkan di atas hukum. Justru karena semua orang sama di hadapan hukum, tuduhan bahwa persyaratan pencalonannya cacat juga harus dibuktikan melalui hukum, bukan dibenarkan hanya karena terus diulang dalam ruang politik. Jika dokumennya sah, proses penyetaraannya sah, dan verifikasi KPU dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, maka fakta tersebut harus dihormati. Itulah negara hukum bukan siapa yang paling keras dan nyaring membangun tuduhan.
Redd