Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/DUGAAN WANPRESTASI, MIS-SELLING HINGGA PIDANA DI BALIK PRODUK “FRESHFUND SAVING”
Breaking News

DUGAAN WANPRESTASI, MIS-SELLING HINGGA PIDANA DI BALIK PRODUK “FRESHFUND SAVING”

By admin
Agustus 25, 2026 3 Min Read
0

DR Teguh Suharto Utomo Kuasa Hukum Korban: Bank BUMN Tidak Bisa Lepas Tangan, Ini Soal Kepercayaan Publik

SURABAYA, 25 AGUSTUS 2026 — Dugaan praktik mis-selling produk keuangan kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah berinisial HG mengaku mengalami kerugian sebesar Rp330 juta setelah menempatkan dana melalui produk yang ditawarkan dengan nama “FreshFund Saving” melalui lingkungan salah satu bank BUMN di Surabaya.

Menurut keterangan dan dokumen yang dimiliki korban, penawaran dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai wanita bank inisial MDA di lingkungan kantor bank dan dalam jam kerja. Produk tersebut disebut menawarkan keuntungan menarik bagi dana baru.

Persoalan muncul ketika nasabah (HG) kemudian membutuhkan dananya dan mengajukan pencairan. Pengajuan tersebut disebut tidak dapat diproses karena dana memiliki masa penguncian selama enam bulan dan terdapat konsekuensi apabila dicairkan lebih awal.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, menilai perkara ini tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan hubungan nasabah dengan perusahaan asuransi atau pihak ketiga.

«“Nasabah mengambil keputusan berdasarkan kepercayaan terhadap institusi bank. Karena itu harus dilihat secara utuh: siapa yang menawarkan, dalam kapasitas apa, bagaimana dana diterima, bagaimana informasi produk diberikan, dan ke mana aliran dana Rp330 juta tersebut,” tegas Dr. Teguh.»

Berpotensi Menjadi Persoalan Pidana dan Perdata

Dari perspektif hukum perdata, apabila terbukti terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi, persoalan dapat dikaji sebagai wanprestasi. Selain itu, apabila terdapat perbuatan atau kelalaian yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum juga dapat dipertimbangkan.

Namun, menurut Dr. Teguh, terlebih dahulu harus dibuktikan secara konkret siapa pihak yang secara hukum menerima dana, siapa pihak yang terikat dalam perjanjian, serta apa isi dokumen produk yang sebenarnya disetujui korban.

Dugaan Mis-Selling Harus Diusut

Aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan saat ini menjadi salah satu regulasi utama OJK mengenai perilaku pelaku usaha jasa keuangan, termasuk informasi produk, pemasaran, layanan, dan penanganan pengaduan.

Sementara itu, untuk produk asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama bank (bancassurance), terdapat pengaturan khusus dalam POJK 23/POJK.05/2015 beserta ketentuan OJK mengenai saluran pemasaran melalui bank.

Karena itu, perlu diperiksa apakah korban telah memperoleh informasi yang memadai mengenai karakteristik produk, risiko, jangka waktu, ketentuan pencairan, serta konsekuensi apabila dana ditarik sebelum waktunya.

Tidak Menutup Kemungkinan Ranah Pidana

Dugaan pidana juga menurut kuasa hukum masih terbuka untuk didalami, bukan berarti unsur pidana telah terbukti.

Apabila penyidikan nantinya menemukan bahwa sejak awal terdapat penggunaan identitas atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban menyerahkan uang, maka Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang dikaji. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Sedangkan apabila dana yang telah berada dalam penguasaan seseorang ternyata secara melawan hukum dimiliki atau dikuasai untuk kepentingan sendiri atau pihak lain, Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan juga dapat didalami sesuai fakta penyidikan.

“Jangan Berlindung di Balik Label Produk Pihak Ketiga”

Dr. Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan bank sebagai pelaku tindak pidana ataupun pihak yang wajib mengembalikan dana sebelum seluruh dokumen dan aliran dana diperiksa.

Namun, menurutnya, Bank juga tidak boleh langsung melepaskan tanggung jawab hanya dengan menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk perusahaan asuransi.

“Yang harus dijawab adalah bagaimana proses pemasaran berlangsung, siapa tenaga pemasar sebenarnya, apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan, apakah bank mengetahui kegiatan tersebut, bagaimana mekanisme penerimaan dan transfer dana, serta apakah seluruh kewajiban informasi kepada nasabah telah dipenuhi,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum korban kini mendorong dilakukan audit dokumen dan penelusuran aliran dana Rp330 juta, sekaligus meminta klarifikasi resmi dari bank dan perusahaan terkait.

Soal Kepercayaan Publik

Menurut Dr. Teguh, inti persoalan bukan semata-mata mengenai Rp330 juta., Oknum Wanita inisial MDA bersama Pimpinan nya kami duga terlibat, saya sudah telusuri Orang Tua MDA ini pensiunan PNS inisial (S dan LM), kami akan bersurat kepada Gubernur Jatim, Walikota Surabaya dan semua instansi terkait untuk memeriksa semua yang terlibat

“Ketika masyarakat menempatkan uang melalui lingkungan Bank, mereka membeli bukan hanya sebuah produk, tetapi juga kepercayaan. Karena itu, apabila memang terjadi kesalahan pemasaran atau pelanggaran terhadap hak konsumen, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila ternyata tidak ada pelanggaran, Bank juga berhak menjelaskan secara transparan berdasarkan dokumen dan fakta,” tegasnya.

Hingga artikel ini disusun, pihak Bank BUMN Cabang terkait disebut belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut. Seluruh dugaan dalam artikel ini masih harus dibuktikan melalui dokumen, klarifikasi para pihak, pemeriksaan OJK, dan apabila diperlukan proses penegakan hukum.

Dr. Teguh Suharto Utomo

Kuasa Hukum Korban HG

TSR Law Firm

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

LBH dan Keluarga Korban Dugaan Tabrak Lari Kalteng Datangi DPR RI, Desak Komisi III Kawal Kepastian Hukum

Next

LAW FIRM OP & PARTNERS UCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme