Kampar – Respons cepat jajaran Polsek Kampar terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JI (34), warga Kelurahan Air Tiris, dan ER (40), warga Desa Limau Manis. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Asdisyah.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan JI di Kelurahan Air Tiris. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp540 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap JI kemudian mengarah kepada tersangka lainnya, yakni ER. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ER di kediamannya di Desa Limau Manis.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp340 ribu, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
AKP Asdisyah menjelaskan, kedua tersangka selama ini diduga telah meresahkan masyarakat akibat aktivitas peredaran narkotika. Saat dilakukan penangkapan, keduanya bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dari hasil interogasi, ER mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BA. Barang haram itu disebut dijemput bersama JI di wilayah Pekanbaru. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Polsek Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, karena partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Redaksi