Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Diduga Emosi Usai Cekcok, Pria di Kampar Diamankan Polisi atas Kasus KDRT
Hukum

Diduga Emosi Usai Cekcok, Pria di Kampar Diamankan Polisi atas Kasus KDRT

By admin
Juli 30, 2026 2 Min Read
0

KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MI (59), warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sahnya berinisial RO (48).

Pelaku ditangkap pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S., melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa korban mengalami sejumlah luka lebam akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pelaku.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban.

Diduga karena tersulut emosi dan merasa sakit hati setelah cekcok mulut, pelaku mendorong korban berulang kali hingga terjatuh dan tertimpa sepeda motor. Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga memukul bagian dada korban menggunakan tangan kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian dada, kedua tangan, punggung, perut, lutut, serta betis kanan. Merasa menjadi korban kekerasan, RO kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Setelah keberadaan pelaku diketahui berada di rumah adik iparnya, tim Unit PPA segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah adik iparnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan kini menjalani proses hukum di Polres Kampar.

Redaksi

Tags:

HukumKriminal
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pancasila Diperkuat dari Daerah, DPR RI Gelar Pembinaan Kebangsaan di Cibadak

Next

Polres Tebing Tinggi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Dolok Merawan, Seorang Pria Ditangkap

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme