Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Perdamaian Melalui Restorative Justice Akhiri Perkara Dugaan Penggelapan TBS di PN Kotabaru
Breaking News

Perdamaian Melalui Restorative Justice Akhiri Perkara Dugaan Penggelapan TBS di PN Kotabaru

By admin
Juli 15, 2026 3 Min Read
0

KOTABARU – Perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melibatkan terdakwa Raju S. resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Selasa (14/7/2026).

Penyelesaian perkara pidana Nomor 96/Pid.B/2026/PN Ktb tersebut tercapai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian yang difasilitasi dalam proses persidangan. Selama proses hukum, terdakwa mendapat pendampingan dari Tim Advokat dan Penasehat Hukum Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA & Rekan) Cabang Kotabaru, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga penyelesaian di tingkat peradilan.

Perkara ini berawal dari dugaan penggelapan sekitar empat ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Divisi I Sawita Plasma, Desa Manunggul Baru, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

Dalam persidangan, PT Sawitakarya Manunggul (PT SKM) menyatakan bersedia menyelesaikan perkara secara damai setelah tercapai kesepakatan dengan terdakwa. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen perdamaian yang ditandatangani di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Anggita Sabrina.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, terdakwa telah mengganti kerugian materiil sebesar Rp12.818.849 kepada pihak yang dirugikan. Langkah tersebut menjadi dasar penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Penasihat Hukum BASA & Rekan, Wahid Hasyim, S.H., mengatakan sejak awal pihaknya melihat adanya itikad baik dari kliennya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga penyelesaian melalui Restorative Justice menjadi pilihan yang tepat.

“Sejak awal kami melihat adanya itikad baik dari klien untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Fokus kami adalah mengupayakan pemulihan hak korban melalui jalur yang dibenarkan hukum, sehingga penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Alhamdulillah, proses mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan damai yang diterima para pihak,” ujar Wahid.

Senada dengan itu, Penasehat Hukum M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga, menilai penerapan Restorative Justice membuktikan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan, melainkan dapat mengutamakan pemulihan dan perdamaian selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Restorative Justice memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara bermartabat dengan mengutamakan pemulihan kerugian dan terciptanya perdamaian. Kami sebagai penasehat hukum menjalankan fungsi pendampingan agar hak-hak klien tetap terlindungi, sekaligus mendorong tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak,” ungkapnya.

Halim juga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses pendampingan, kliennya hanya berperan sebagai sopir truk pengangkut TBS yang menjalankan perintah atasannya.

“Kalau boleh saya sampaikan secara jujur, Raju dalam perkara ini juga dapat dipandang sebagai pihak yang turut menjadi korban keadaan. Ia hanya seorang sopir yang mengangkut TBS dari lahan plasma ke perusahaan atas perintah atasannya. Sulit dibayangkan seorang sopir dapat membawa dan menjual buah tanpa adanya perintah. Selama ini juga Raju tidak pernah memiliki persoalan dengan pihak plasma maupun perusahaan. Bahkan saat proses hukum berlangsung, truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut buah juga masih ada. Karena itu, kami melihat penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan jalan terbaik yang dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, hubungan antara para pihak di lingkungan plasma perkebunan di Kecamatan Sungai Durian diharapkan kembali harmonis. Penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice juga menjadi salah satu implementasi penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, keseimbangan kepentingan para pihak, serta terciptanya keadilan yang lebih humanis.

(MY)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Satpol PP Kabupaten Sukabumi Gencarkan Pembinaan Pelajar Melalui Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Warungkiara

Next

DALIH STATUS KORBAN TIDAK DAPAT MENJADI INSTRUMEN PENGABURAN DALAM DUGAAN PENGANIAYAAN BERSAMA

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme