Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Percepatan Penangkapan DPO Tan Irwan, Minta Seluruh Jajaran Polri Bergerak Cepat
SURABAYA – Kuasa hukum korban dari Teguh, Santoso dan Rekan Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., kembali menyerukan kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia agar mempercepat proses pencarian dan penangkapan Tan Irwan, yang telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Surabaya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/RI/77/VII/RES.2.6/2026/SATRESKRIM. Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, penetapan status DPO harus diikuti dengan langkah konkret melalui koordinasi dan operasi pencarian secara maksimal oleh seluruh jajaran kepolisian di berbagai wilayah Indonesia.
Permohonan itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, hingga seluruh Kapolda di Indonesia agar memberikan perhatian penuh terhadap proses pencarian tersangka. Upaya tersebut dinilai penting setelah Tan Irwan diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Dr. Teguh menegaskan bahwa status DPO bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terukur oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap seluruh jajaran kepolisian dapat bersinergi dalam melakukan pencarian sehingga tersangka dapat segera diamankan. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila proses penegakan hukum berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dr. Teguh juga meminta perhatian khusus dari jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat dugaan bahwa Tan Irwan memiliki keterkaitan atau kemungkinan berada di wilayah tersebut. Karena itu, koordinasi antara Polda Sulawesi Tengah dan Polrestabes Surabaya dinilai penting guna mempercepat proses penangkapan apabila keberadaan yang bersangkutan terdeteksi.
Selain mengandalkan kerja aparat penegak hukum, pihak kuasa hukum turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membantu proses pencarian. Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Tan Irwan diimbau segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau langsung kepada penyidik Polrestabes Surabaya agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencarian terhadap DPO Tan Irwan dapat berlangsung lebih efektif, sehingga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak para korban dapat segera diwujudkan.
(Redaksi)