Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO MEMBELA KEHORMATAN ADVOKAT HINGGA DIPUTUS BEBAS OLEH DEWAN KEHORMATAN PERADI
Nama Baik Advokat Tidak Boleh Dihancurkan dengan Tuduhan yang Tidak Terbukti
SURABAYA, 07 JULI 2026 – Profesi advokat adalah profesi yang mulia atau officium nobile yang kedudukannya dilindungi secara tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Seorang advokat memiliki kewajiban utama membela kepentingan hukum klien secara maksimal dan berlandaskan aturan, namun tidak pernah dapat menjamin hasil akhir yang pasti dari setiap perkara yang ditangani.
TUGAS PROFESIONAL DAN PERGANTIAN KUASA HUKUM
Kenyataan ini dialami langsung oleh Advokat Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M. Selama menjalankan tugas profesinya, Samuel telah menempuh berbagai langkah hukum demi memperjuangkan hak dan kepentingan klien sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan serta Kode Etik Advokat. Namun di tengah proses berjalan, klien justru mencabut surat kuasa secara sepihak dan menunjuk kuasa hukum yang baru.
TUDUHAN KONSPIRASI SETELAH PERKARA BERJALAN
Tak lama setelah pergantian kuasa hukum itu terjadi, Samuel Teguh Santoso diadukan ke Dewan Kehormatan PERADI. Dalam pengaduan tersebut terdapat tuduhan yang menyebutkan adanya dugaan konspirasi antara Samuel Teguh Santoso dengan Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dalam penanganan perkara yang bersangkutan.
PEMBELAAN DAN PEMERIKSAAN OLEH DEWAN KEHORMATAN
Seluruh dalil tersebut kemudian diperiksa secara cermat melalui sidang Dewan Kehormatan PERADI. Dalam proses persidangan itu, Dr. Teguh Suharto Utomo tampil memberikan pembelaan sekaligus menjelaskan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bagian dari pelaksanaan tugas profesi yang sah, profesional, dan tidak menyimpang dari aturan etika yang berlaku.
PUTUSAN BEBAS DAN TIDAK TERBUKTI PELANGGARAN
Setelah meneliti seluruh dokumen, alat bukti, serta keterangan yang disampaikan para pihak, Dewan Kehormatan PERADI akhirnya menjatuhkan putusan yang menyatakan Samuel Teguh Santoso bebas dari segala tuduhan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan sebelumnya tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup dalam forum etik profesi.
PELAJARAN TENTANG INDEPENDENSI DAN MARWAH PROFESI
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa ketidakpuasan terhadap hasil perkara maupun keputusan untuk mengganti kuasa hukum tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk merusak nama baik seorang advokat dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa independensi advokat merupakan salah satu pilar utama dalam bernegara berdasar hukum. Setiap advokat berhak mendapatkan perlindungan hukum serta penghormatan terhadap kehormatan profesinya selama menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang dan etika profesi.
“Jangan jadikan Dewan Kehormatan sebagai sarana melampiaskan ketidakpuasan terhadap advokat yang telah bekerja secara profesional. Forum etik harus tetap dijaga marwahnya sebagai tempat mencari kebenaran, bukan alat menyerang kehormatan profesi. Dan perkara ini telah membuktikan bahwa kebenaran akhirnya menemukan jalannya,” ujar Dr. Teguh Suharto Utomo.
Putusan bebas ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa mekanisme Dewan Kehormatan PERADI bekerja secara objektif, independen, dan berlandaskan pada bukti yang sah, sehingga mampu memberikan perlindungan yang layak bagi advokat yang menjalankan amanah profesinya dengan itikad baik.
(Redaksi Liputan Hukum)