DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H.: KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN DAN ASAS NEBIS IN IDEM
Kemenangan Tujuh Tingkat Pemeriksaan Menegaskan Kepastian Hukum Sebagai Hak Konstitusional
BANYUWANGI, 2 JULI 2026 – Perjalanan penegakan hukum selama kurun waktu 2023 hingga 2026 dalam sengketa perdata antara O.I dan H melawan K.P telah menghasilkan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat. Seluruh upaya hukum yang ditempuh tidak mampu menyingkirkan kekuatan yuridis dari putusan yang telah dijatuhkan secara berjenjang oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum yang membela kepentingan kliennya, menegaskan kedudukan hukum dari rangkaian putusan tersebut.
“Klien kami telah memenangkan perkara secara konsisten di tujuh jenjang pemeriksaan. Hal ini secara hukum membuktikan kebenaran posisi yuridis yang kami bangun. Konsekuensinya, K.P wajib menaati dan tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” urainya.
DASAR YURIDIS AWAL PERKARA
Perkara bermula dari gugatan terdaftar dengan Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Bwi. Berdasarkan putusan tanggal 20 Maret 2024, Majelis Hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian, menetapkan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, serta menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp350.000.000, beserta seluruh biaya perkara yang timbul.
Putusan tersebut kemudian memperoleh penguatan hukum melalui upaya hukum berjenjang: tingkat Banding Nomor 284/PDT/2024/PT, tingkat Kasasi Nomor 6433 K/Pdt/2025, hingga Peninjauan Kembali Nomor 1074 PK/Pdt/2025. Dengan demikian, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan mengikat bagi seluruh pihak.
PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM
Ketidakpuasan terhadap putusan mendorong pihak lawan mengajukan gugatan baru dengan register Nomor 127/Pdt.G/2024/PN.Bwi. Secara substansial, gugatan tersebut memuat identitas para pihak, objek sengketa, serta pokok perkara yang sama persis dengan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim secara sah menolak gugatan tersebut, dan penolakan ini pun dikuatkan pada Pengadilan Tinggi Nomor 435/PDT/2025 serta putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2468 K/Pdt/2026 tanggal 29 Juni 2026. Dasar hukum penolakan tersebut adalah penerapan asas nebis in idem, yaitu prinsip hukum yang melarang pemeriksaan ulang atas suatu perkara yang telah diputus secara final, guna menjaga kestabilan dan kewibawaan putusan pengadilan.
PENGHENTIAN PERKARA PIDANA
Selain jalur yuridis perdata, telah pula dilakukan upaya pelaporan pidana melalui Nomor Laporan SP Lidik/575/Polresta Banyuwangi tanggal 8 Mei 2023. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan alasan hukum yang cukup untuk dilanjutkan, sehingga perkara dinyatakan dihentikan pada tahap tersebut.
DINAMIKA SOSIAL DALAM KELUARGA
Secara sosiologis, pihak O.I dan H. memandang peristiwa ini sebagai hal yang sangat disayangkan, mengingat adanya ikatan kekerabatan di mana K.P adalah keponakan yang sejak masa kecil telah mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, serta dukungan kehidupan. Pandangan ini merupakan perspektif dari pihak yang bersangkutan.
MAKNA KEPASTIAN HUKUM
Menurut pendapat yuridis Dr. Teguh Suharto Utomo, asas nebis in idem merupakan fondasi utama hukum acara perdata.
“Fungsi dari asas ini adalah mewujudkan kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan lembaga peradilan melalui pengajuan gugatan berulang yang pada hakikatnya mengacu pada objek yang sama,” tegasnya.
Kemenangan yang beruntun dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung merupakan bukti bahwa sistem peradilan berfungsi melindungi hak keperdataan warga negara.
“Keadilan hukum bukan hanya terwujud dalam kemenangan perkara, melainkan juga dalam ketaatan terhadap putusan yang telah final. Kepastian hukum pada hakikatnya adalah hak fundamental setiap warga negara,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi Kajian Hukum & Yurisprudensi