Kasus Ibu Wahidah Ditahan di Tanah Sendiri (Mei 2024–Februari 2025), Adv. Hafidz Halim, S.H.: Negara Wajib Pulihkan Nama Baik & Ganti Rugi
SHM Lawan Terbukti Palsu Dibatalkan PTUN, Aparat Rekayasa Kasus Justru Naik Jabatan
KOTABARU, 25 JUNI 2026 – Kisah pilu menimpa Noor Wahidah, wanita paruh baya yang harus mendekam di penjara selama hampir 10 bulan. Ia ditahan sejak Mei 2024 dan baru bebas pada Februari 2025, atas tuduhan penyerobotan lahan. Ironisnya, vonis bersalah yang bahkan sudah sampai ke Mahkamah Agung RI itu dijatuhkan saat ia berada di atas tanah yang kini terbukti sah miliknya. Sementara pelapor, Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya Lim Lay Lie, faktanya tidak pernah menguasai lahan tersebut sama sekali.
Bukti Hukum Berbalik, Dokumen Pelapor Terbukti Palsu
Fakta hukum makin berpihak ke Noor Wahidah. Sebanyak 10 Surat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar lawan terbukti menggunakan tanda tangan palsu saat proses pengembalian batas tanah tahun 2014. Tak hanya itu, dokumen milik pihak konglomerat itu ternyata menumpangi badan jalan raya hingga tanah milik warga lain. Kemenangan besar pun diraih setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan 4 SHM yang menumpang di atas 6 SHM sah milik klien.
Aparat Diduga Rekayasa Kasus Justru Naik Pangkat
Ada hal yang sangat menyakitkan dan mencoreng wajah penegakan hukum di sini. Justru oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga merekayasa kasus ini, yakni Kity Tokan dan kawan‑kawan, bukannya ditindak tegas sesuai aturan, malah dilaporkan terus naik pangkat dan jabatan di tengah masyarakat.
Dasar Tuduhan Sudah Runtuh Total
Menanggapi ketidakadilan yang menimpa kliennya, Penasihat Hukum keluarga, Adv. Hafidz Halim, S.H. angkat bicara tegas.
“Ibu Wahidah ditahan Mei 2024, baru bebas Februari 2025. Hampir 10 bulan hilang kebebasannya, dipenjara di tanah sendiri. Padahal fakta kini jelas: SHM lawan palsu, sudah dibatalkan PTUN. Artinya, dasar tuduhan penyerobotan yang menjebak beliau itu sudah runtuh total,” tegas Hafidz.
Negara Punya Utang Keadilan
Menurut Hafidz, negara tak boleh menutup mata dan wajib bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Ada tiga hal besar yang harus diselesaikan:
“Pertama, vonis MA RI harus dicabut, nama baik dikembalikan utuh. Kedua, negara wajib ganti rugi atas penderitaan Mei 2024–Februari 2025. Ketiga, oknum pembuat rekayasa dan pemalsu dokumen harus diadili, bukan malah dipromosikan.”
Hafidz menegaskan, kasus ini sangat menyentuh nurani setiap orang. “Bayangkan jika itu ibu kita sendiri. Kemenangan di PTUN bukti kebenaran ada di pihak kami. Kami tak berhenti sampai keadilan penuh didapatkan,” pungkas Adv. Hafidz Halim, S.H.
(red)