Ketua Umum LPRI, Brigjen TNI Marinir (Purn.) Tofik Manggus, CFrA.: Lemahnya Tata Kelola & Intervensi Politik Ancam Keutuhan NKRI
Penyalahgunaan Wewenang Jadi Kegagalan Struktural, Kemandirian Hukum Wajib Dikembalikan
JAKARTA, 25 JUNI 2026 – Kualitas penyelenggaraan negara yang terus menurun dan maraknya praktik penyalahgunaan wewenang kini dinilai telah berada pada tahap mengkhawatirkan. Berbagai kebijakan dan proses penegakan hukum kerap kali tidak berjalan pada koridor yang seharusnya, karena terlalu banyak diintervensi oleh kepentingan politik kekuasaan. Kondisi ini tak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi secara perlahan menggerus fondasi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menyoroti kondisi kritis tersebut, Ketua Umum Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Brigjen TNI Marinir (Purn.) Tofik Manggus, CFrA., menyampaikan pandangan tegasnya bahwa apa yang terjadi saat ini adalah bukti nyata kegagalan sistemik dan struktural dalam tata kelola pemerintahan.
Tata Kelola Lemah, Hukum Dikuasai Politik
Menurut Tofik, inti permasalahan yang mendasar terletak pada hilangnya kemandirian lembaga penegak hukum. Hukum yang seharusnya menjadi pagar pelindung warga negara dan penyeimbang kekuasaan, justru beralih fungsi menjadi alat kendali politik.
“Tata kelola negara kita saat ini sangat lemah. Penyalahgunaan wewenang terjadi di banyak lini, dan penyebab utamanya sudah jelas: hukum mudah sekali diintervensi oleh politik. Proses hukum tidak lagi berjalan berdasarkan fakta dan peraturan perundang‑undangan, melainkan bergantung pada siapa yang punya kuasa dan koneksi. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan kegagalan struktur negara dalam menjaga prinsip keadilan,” tegas Tofik.
Ia menambahkan, ketika aturan main bisa diubah‑ubah atau diabaikan demi kepentingan segelintir pihak, maka rasa aman masyarakat hilang, dan persatuan bangsa pun terancam retak.
Ancaman Nyata Bagi Keutuhan NKRI
Lebih jauh, mantan perwira tinggi TNI Marinir ini mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum dan kesewenang‑wenangan penguasa adalah bibit utama perpecahan. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut‑larut tanpa perbaikan, keutuhan NKRI berada di ujung tanduk.
“Keutuhan negara tidak hanya dijaga oleh tentara atau polisi di perbatasan, tapi juga oleh rasa keadilan yang dirasakan setiap warga di dalam negeri. Ketika rakyat merasa hukum berpihak pada kekuasaan, ketika penyalahgunaan wewenang menjadi hal biasa, maka keterikatan mereka pada negara akan melemah. Ini ancaman jauh lebih berbahaya daripada ancaman luar. Kita sedang melihat kemunduran bangsa terjadi di depan mata,” urainya.
Solusi: Kembalikan Kemandirian Hukum
Bagi Tofik, jalan keluar dari kegagalan struktural ini hanya ada satu: melakukan perubahan mendasar dengan mengembalikan kemandirian penuh lembaga hukum dari pengaruh politik.
“Reformasi yang kita butuhkan bukan sekadar pergantian pejabat, tapi perbaikan sistem. Hukum harus kembali menjadi pemegang kekuasaan tertinggi, bukan diperintah oleh politik. Penegakan aturan harus sama rata, tanpa pandang pangkat, jabatan, atau kekayaan. Jika ini tidak segera dilakukan, kita hanya sedang menunggu kehancuran yang dipertontonkan secara perlahan. Kemandirian hukum adalah kunci terakhir menyelamatkan NKRI dari kemunduran,” pungkas Brigjen TNI Marinir (Purn.) Tofik Manggus, CFrA.
(red)