Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Opini/Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI & Founder Lawfirm TSR): Media Sosial Bukan Pengadilan, Kreator Sembarangan Harus Ditindak!
Opini

Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI & Founder Lawfirm TSR): Media Sosial Bukan Pengadilan, Kreator Sembarangan Harus Ditindak!

By admin
Juni 24, 2026 3 Min Read
0

UU ITE dan KUHP Baru Payung Tegas: Kebebasan Berpendapat Berhenti di Batas Hak Orang Lain

JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Kehadiran media sosial telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di balik kemudahannya, lahir profesi konten kreator yang kini memiliki pengaruh setara media besar. Sayangnya, pengaruh besar itu sering kali tidak dibarengi dengan tanggung jawab yang setara. Banyak yang merasa bebas beropini sewenang‑wenang, menuduh tanpa bukti, hingga menjatuhkan nama baik orang lain dengan dalih kebebasan berekspresi.

Kondisi mengkhawatirkan ini menjadi sorotan utama Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia sekaligus Pendiri Lawfirm TSR. Menurutnya, kesalahpahaman makna kebebasan inilah yang menjadi akar masalah maraknya perselisihan dan kerusakan sosial di dunia maya.

“Banyak yang mengira kebebasan berpendapat itu hak mutlak tanpa batas. Padahal UUD 1945 sudah sangat jelas: hak itu dibatasi oleh hak orang lain, ketertiban umum, dan kesusilaan. Berbicara di media sosial itu punya konsekuensi hukum. Anda boleh kritis, tapi tidak boleh menghakimi. Anda boleh beropini, tapi dilarang memfitnah. Jangan jadikan akun pribadi Anda sebagai pengadilan jalanan yang memutus nasib orang sembarangan,” tegas Dr. Teguh dengan nada tegas.

Aturan Main Hukum: Pasal 27A UU ITE & KUHP Baru

Secara hukum, negara sudah menyiapkan payung perlindungan yang sangat kuat bagi warga negara dari serangan di ruang digital. Pijakan utamanya ada pada Pasal 27A Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain lewat jalur elektronik, baik dengan cara menuduh, merendahkan, menista, maupun memfitnah.

Sanksi yang diancamkan pun bukan main‑main: pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda mencapai Rp400.000.000. Ditambah lagi, berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 semakin mempertegas aturan pidana, sehingga celah untuk lolos dari tanggung jawab semakin tertutup rapat.

“Perbedaannya sangat jelas dan tegas: Kritik itu dibangun di atas fakta, data lengkap, niat baik, dan untuk kepentingan publik. Sedangkan Penghinaan atau Fitnah dibangun di atas asumsi, tuduhan kosong, memelintir fakta, dan niat buruk menjatuhkan. Yang pertama itu hak warga negara, yang kedua itu tindak pidana. Jangan saling tukar maknanya,” papar Waketum DPN PERADI ini.

Standar Kreator Beretika: Fakta, Keadilan, dan Tanggung Jawab

Dr. Teguh mengingatkan kembali kode etik tak tertulis namun wajib dimiliki setiap pembuat konten yang mengaku profesional. Ada tiga pilar utama yang menjadi pembeda antara kreator yang bertanggung jawab dengan mereka yang hanya mencari sensasi: menyampaikan hal berdasarkan kebenaran, menyusun pesan dengan niat yang membangun, dan memberikan hak jawab kepada pihak yang dibahas.

“Kreator yang berintegritas tidak akan memproduksi konten dari aib atau kesusahan orang lain. Tidak akan memutarbalikkan fakta demi menaikkan jumlah penonton. Tidak akan merasa paling benar dan paling berhak menghakimi orang lain. Verifikasi dulu, cek ulang, pastikan kebenarannya, baru disebarkan. Itu standar minimalnya,” tambahnya.

Kecam Praktik Oknum “Hakim Keliling” di Media Sosial

Keprihatinan mendalam disampaikan Dr. Teguh atas fenomena di kota‑kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, di mana banyak oknum konten kreator tiba‑tiba berubah profesi menjadi penilai kebenaran, penasihat hukum, atau hakim, padahal tidak memiliki dasar keilmuan, sertifikasi, maupun wewenang resmi apa pun.

“Mereka bicara ngalor ngidul asal bunyi, asal heboh, semata‑mata mengejar popularitas dan keuntungan materi. Saya sebutkan beberapa inisial yang sangat terlihat perilakunya: AH, RK, SD, dan masih banyak lagi lainnya. Mereka bersembunyi di balik label ‘pejuang kebenaran’ atau ‘kritikus sosial’, tapi isinya sarkasme beracun, fitnah, dan penghakiman sepihak. Ini perilaku arogan yang meresahkan masyarakat dan harus diluruskan,” ungkapnya.

Menurutnya, kelompok‑kelompok inilah yang perlu diberi efek jera nyata agar paham bahwa ruang digital tunduk pada hukum yang sama kerasnya dengan hukum di dunia nyata.

Desakan Resmi ke Seluruh Jajaran Polri

Menutup pernyataan sikapnya, Advokat senior ini secara resmi menyampaikan desakan keras kepada pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Direktorat Siber Polri, hingga seluruh Kapolda di Indonesia.

“Sebagai Waketum DPN PERADI dan praktisi hukum, saya minta penegakan hukum dijalankan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Tindak tegas para konten kreator liar dan arogan ini. Lindungi hak kehormatan warga negara dari ulah mereka. Bersihkan ruang digital kita dari fitnah, berita bohong, dan penghakiman sembarangan. Ingat: hukum harus tegak, keadilan harus terjaga, siapa pun pelakunya,” pungkas Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H.

 

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Taufik Hidayat Tak Bisa Lari! Keadilan Pasti Menjemput Pelaku Kekerasan

Next

Podcast EdShareOn: Eddy Wijaya Bahas Mendalam – Restorative Justice Aman dari Penyalahgunaan? Dr. Sheha A. Habib Beri Penjelasan Lengkap

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme