Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar Polsek Berastagi, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
OKINEWS BERASTAGI, KARO – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polsek Berastagi. Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka setelah melakukan penelusuran hingga ke wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi, AKP Henry Tobing, S.H., menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik Anugrah Ramadhan Sembiring (28) dan M. Ari Pratama Hasibuan (26). Kedua kendaraan tersebut diketahui hilang di wilayah Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.
Salah satu kejadian pencurian tercatat pada Kamis (28/5) sekitar pukul 17.10 WIB. Saat itu, korban hendak pulang dari kantor PT Bercakawan Sejati di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, namun mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya telah hilang dari lokasi parkir. Hasil pengecekan rekaman CCTV memperlihatkan dua orang pria membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Medan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi pelaku, tim kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Berkat kerja sama yang baik, kolaborasi ini akhirnya berhasil memutus mata rantai jaringan tersebut,” ujar AKP Henry Tobing saat memberikan keterangan, Kamis (18/6).
Dua Pelaku Utama Diamankan di Deli Serdang
Berbekal informasi yang berkembang di masyarakat, pada Selasa (16/6) malam, personel Polsek Berastagi bergerak menuju wilayah Medan dan bergabung dengan Tim Resmob Polrestabes Medan yang dipimpin IPTU Ramadhani Bimo Setiadi.
Hasilnya, dua pelaku utama berinisial R.A.F. (17) dan T.S. (23) berhasil diamankan di sebuah bengkel yang berada di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di bawah tekanan pemeriksaan, keduanya mengakui telah dua kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Berastagi, bahkan di lokasi yang sama yakni Desa Sempajaya.
Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian mengungkap jaringan penadah yang menampung hasil kejahatan tersebut. Petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, masing‑masing berinisial T.S. (23) dan P.S. (27). Keduanya diketahui berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang curian.
Barang Bukti Disita, Kendaraan Korban Masih Dicari
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dua buah helm, kunci kontak yang telah dirusak, serta alat yang diduga dipakai untuk membobol kunci, yakni kunci L dan dua batang besi runcing.
Sementara itu, dua unit sepeda motor milik korban diketahui telah dijual kembali melalui jaringan penadah tersebut. Hingga kini, kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran dan pencarian oleh tim penyidik.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Polsek Berastagi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g, serta Pasal 591 huruf a tentang tindak pidana pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami kembali mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Henry Tobing.
(Tim Redaksi)